BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang mengumumkan telah menyetor Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp 984,161 Juta selama Januari-Juli 2020.
“Kita sudah menyetorkan PNBP sebesar Rp 727.161.590 ke kas negara,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Ahelya Abustam, Rabu (22/7).
Dia mengatakan, pihaknya juga menerima uang pengganti dari dua narapidana tindak pidana korupsi sebesar Rp 257 Juta.
“100 Juta diterima dari Berto Riawan terpidana korupsi pembangunan lanjutan Pelabuhan Dompak Tanjungpinang dan Rp 157 Juta dari Arifin Nasir terpidana korupsi monumen bahasa pulau penyengat,” ujarnya.
Ahelya mengatakan, selama Januari-Juli pihaknya telah menerima 145 Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) dari Polres Tanjungpinang maupun Polsek dan 129 perkara sudah di eksekusi.
Dia merincikan, orang dan harta benda (OHARDA) 75 SPDP, penuntutan 54 perkara dan selesai 52 perkara. Pidana Umum 28 SPDP dan 28 dalam penuntutan. Kemudian, narkotika 42 SPDP, penuntutan 56 perkara dan telah dieksekusi 39.
“Perkara yang mendapatkan perhatian yakni perkara pembunuhan dengan tersangka Seven Anto Silitonga. Masih tahap pratut dan masih dilakukan penelitian jaksa,” jelasnya.
Comment