BAROMETERRAKYAT.COM, BINTAN. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menerima pelimpahan berkas perkara dugaan penggelapan motor di Kecamatan Tambelan yang ditangani Satuan Reserse Kriminal Polres Bintan.
“Kita sudah menerima berkas perkara kasus penggelapan motor di Tambelan baru-baru ini, bersama tersangka dan satu barang bukti sepeda motor Yamaha N-Max berwarna biru,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bintan Gustian Juanda Putra, Selasa (13/4).
Ia menyampaikan dari kasus itu pihaknya menerima dua berkas perkara dengan empat orang tersangka. Pertama atas nama tersangka Harri dan Hari, sementara berkas kedua dengan tersangka Arif dan Harri.
“Untuk berkas yang kedua atas nama tersangka Arif ini masih (DPO) yang masih dalam pencarian oleh pihak polisi hingga saat ini,” ucapnya.
Menurutnya modus tersangka Arif ini hendak membeli sepeda motor korban Ningsih secara over kredit.
Namun, korban tak ingin bertransaksi langsung karena KTP Arif berdomisili di Batam.
Berselang beberapa hari tersangka datang kerumah korban dan membawa motor korban.
“Tersangka pergi dengan meninggalkan sejumlah uang senilai Rp 2.850.000 dan korban sempat menelpon tersangka dijanjikan akan melengkapi berkas over kredit yang belum lengkap serta sisa uangnya hingga saat ini,” ujarnya.
Ahmad Jailani
Comment