Sukamanto menambahakan tersangka tidak melaporkan atau sengaja menyembunyikan kegiatan perusahannya di area Riau daratan seperti Siak, Kampar, Bangkinang, Tembilahan, Kuantan Singingi, Rengat, Pasir Pangaraian, tidak termasuk Pekanbaru dan Dumai.
“Tersangka hanya melaporkan kegiatan usaha area Bintan saja, sehingga kewajiban perpajakan yang dilaporkan seolah-olah wajar, serta tidak melaporkan seluruh nilai pembelian dan penjualannya ke dalam SPT Tahunan PPh Badan PT Extel Communication, tahun pajak 2013 sampai dengan 2015,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bintan Senopati mengatakan, pihaknya secepatnya akan melakukan kordinasi kembali kepada pimpinan dan akan dilimpahkan ke pangadikan unutk disidangkan.
“Ini bentuk dari kolaborasi dari Kejati dan dari Kejaksaan Negeri Bintan juga ada,” tutupnya.
Comment