BAROMETERRAKYAT.COM, BINTAN. Kejaksaan Negeri Bintan telah menerima berkas perkara dugaan pengelapan pajak dengan tersangka Asan alias Tan Asan sebagai Direktur PT Extel Communication dari Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak (Kanwil DJP) Kepri, Rabu (11/11).
“Kerugian negara Rp 2,5 miliar dari tahun 2013 sampai 2015,” kata Kepala Seksi Penuntutan Kejati Kepri Dodi Gazali Emil kepada awak media.
Ia menjelaskan, kasus ini sudah lama dilakukan penyelidikan dan sempat tertunda kerana pandemi COVId-19.
“Ini adalah perkara tindak pidana pajak pertama dari Kanwil Kepri, mudah-mudahan ini menjadi gugahan bagi mereka yang merupakan wajib pajak mematuhi ketentuan pajak tersebut,” ucapnya.
Ia juga menyampaikan selain pelimpahan tersangka, pihaknya juga menerima barang Bukti, seperti dokumen SPT dan laporan keuangan dari kewajiban pajak tersangka.
Ditempat yang sama, jaksa koordinator tindak pidana khusus Kejati Kepri Sukamto mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c UU No 6 Tahun 1983 sebagaimana diubah dan ditambahkan dalam UU No 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
“Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka yaitu tidak menyampaikan surat pemberitahuan dengan cara sengaja menutup-nutupi atau menyembunyikan kegiatan administrasi PT Extel Communication,” jelasnya.
Comment