BAROMETERRAKYAT.CIM, BINTAN. Pada Hari ini Selasa (17/11) Kejaksaan Negeri Bintan menerima limpahan berkas perkara tindak pidana pelayaran PT Niaga Pratama Putra (NPP) dari Kantor Pangkalan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP) Kelas II Tanjunguban.
Pelimpahan perkara tersebut, ditandai dengan penyerahan tahap II tersangka Direktur PT NPP Adri dan barang bukti kapal Tangker MT. Pratama berbendera Indonesia.
Kepala KPLP Tanjunguban Handry Sopian mengatakan, pelimpahan tersebut setelah PPNS KPLP selesai melakukan penyelidikan perkara tersebut dan telah dinyatakan lengkap oleh jaksa.
“Tersangka dijerat dengan pasal 305 UU Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran karena karena tersangka tidak memelihara dan kapalnya tidak memenuhi persyaratan keselamatan kapal untuk berlayar,” ujarnya kepada awak media.
Ia menjelaskan, penangkapan kapal MT Pratama 128 dilakukan kawasan Lagoi Perairan Indonesia pada Kamis (5/12) lalu.
“Kapal berasal dari Malaysia tanpa muatan, dan saat dilakukan pemeriksaan, kapal tidak memiliki sejumlah alat keselamatan pelayaran,” jelasnya.
Ditempat yang sama, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bintan Haryo Nugroho mengatakan, pihaknya akan segera melimpah berkas perkara tersebut ke Pengadilan untuk segera disidangkan.
Comment