BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang akan sampaikan hasil telaah Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan kasus rasis dan diskriminasi yang menjerat Ketua DPD Nasdem Tanjungpinang Bobby Jayanto.
“Pekan depan kami ekspos (umumkan,red),” ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tanjungpinang Wawan Rusmawan, Kamis (14/11).
Menurutnya kenapa tidak disampaikan pada saat ini, karena mengingat Kajari Ahelya Abustam sedang bertugas di luar kota.
“Mengenai harinya kapan nanti kami kabarin,” katanya.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Tanjungpinang mengatakan telah menerima berita acara pemeriksaan serta gelar perkara kasus dugaan rasis dan diskriminasi Ras tersangka Bobby Jayanto.
Atas resume berita acara (BA) perkara itu, hingga saat ini Kejaksaan belum memberi jawaban keputusan atas penghentian penyidikan yang dilakukan polisi.
Comment