Kejagung Tetapkan Mantan Dirut Operasional Askrindo Tersangka, Langsung Ditahan

  • Whatsapp

Dengan ditetapkan Anton sebagai tersangka, maka menambah jumlah tersangka korupsi PT AMU menjadi tiga orang.

Sebelumnya penyidik menetapkan dua orang tersangka yakni Wahyu Wisambodo selaku mantan karyawan PT AMU dan mantan Direktur Pemasaran PT AMU, Firman Berahima selaku mantan karyawan PT Askrindo dan mantan Direktur Kepatuhan PT AMU dan SDM PT Askrindo.

Bacaan Lainnya

Penyidik Kejaksaan Agung menerapkan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*

Pos terkait

Comment