Kejagung Tetapkan Mantan Dirut Operasional Askrindo Tersangka, Langsung Ditahan

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, JAKARTA. Tim Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan mantan Direktur Operasional PT Askrindo Anton Fadjar Siregar (AFS) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) periode 2016-2020.

“Peranan AFS, meminta dan menerima bagian dari “share” komisi yang tidak sah dari PT AMU,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Senin (8/11).

Bacaan Lainnya

Sebelum ditetapkan tersangka, penyidik sudah memanggil lima orang untuk diperiksa hari ini, salah satunya AFS ditetapkan sebagai tersangka.

Dia menjelaskan perkara ini berlangsung dalam kurun waktu 2016 hingga 2020. Terdapat pengeluaran komisi agen dari PT Askrindo kepada PT Askrindo Mitra Utama (anak usaha) secara tidak sah.

Pengeluaran komisi tersebut dilakukan dengan cara mengalihkan produksi langsung PT Askrindo menjadi seolah-olah produksi tidak langsung PT AMU.

“Kemudian sebagian diantaranya dikeluarkan kembali ke Oknum di PT Askrindo secara tunai seolah-olah sebagai beban operasional tanpa didukung dengan bukti pertanggungjawaban atau dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban fiktif sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara,” jelasnya.

Ia menyampaikan, dalam perkara ini penyidik telah mengamankan dan melakukan penyitaan sejumlah uang share komisi sejumlah Rp 611 Juta, 762.900 dolar AS dan 32.000 dolar AS.

Terkait kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara ini, Leonard menyampaikan masih dilakukan audit Badan Pengawasan dan Pembangunan (BPKP).

Untuk keperluan penyidikan dan mempercepat proses perkara, maka penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari. Tersangka ditahan di Rutan Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Pos terkait

Comment