Kejagung Sita 4 Bidang Tanah di Tanjungpinang City Center

  • Whatsapp
Tanjungpinang City Center Mall (Foto: Net)

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyita empat bidang tanah atau bangunan yang berada di kawasan Tanjungpinang City Center (TCC), Kamis (23/9).

Kejagung melakukan penyitaan barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yaitu dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012-2019 yang menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 22,78 Triliun.

Bacaan Lainnya

“Penyitaan aset milik tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni aset-aset milik dan atau yang terkait tersangka TT berupa empat bidang tanah dan / atau bangunan dengan jumlah luas seluruhnya 26.765 M2,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya.

Ia menyampaikan, penyitaan dilakukan setelah mendapatkan izin dari Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Sesuai Penetapan Ketua PN Tanjungpinang Nomor 59/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tpg tanggal 22 September 2021, aset milik atau yang berkaitan dengan Tersangka TT yakni satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 00674/03861 yang terletak di Kota Tanjungpinang dengan luas 1.700 M2 atas nama PT. Tanjung Pinang Sakti.

Satu bidang tanah dan / atau bangunan sesuai HGB No. 00784/02906 yang terletak di Kota Tanjungpinang dengan luas 3.568 M2 atas nama PT. Tanjung Pinang Sakti. Satu bidang tanah dan / atau bangunan sesuai Sertifikat HGB No. 00864/02775 yang terletak di Kota Tanjungpinang dengan luas 3.117 M2 atas nama PT. Tanjung Pinang Sakti.

Serta, satu bidang tanah dan / atau bangunan sesuai Sertifikat HGB No. 00818 yang terletak di Kota Tanjung Pinang dengan luas 18.380 M2 atas nama PT. Tanjung Pinang Sakti.

“Terhadap aset-aset para persangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya,” imbuhnya.

SAHRUL

Pos terkait

Comment