BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan akan menyita Tanjungpinang City Center (TTC).
Informasi didapatkan, penyitaan tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi PT ASBRI.
Kabid Hubungan Media dan Kehumasan Kejagung Mohamad Mikroj membenarkan kabar penyitaan tersebut.
Pihaknya masih menunggu surat izin sita dari Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
“Menunggu surat izin sita dari PN Tanjungpinang hari ini. Bersabar nanti ada rilisnya,” ucapnya saat dihubungi barometerrakyat.com, Kamis (23/9).
Sementara itu, Humas PN Tanjungpinang Sacral Ritonga juga membenarkan telah menerima pengajuan surat izin sita TCC Mall dari Kejagung.
“Benar Pengadilan Tanjungpinang telah menerima pengajuan izin sita TCC Mall dari Kejagung,” ujarnya.
Ia menyampaikan, saat ini pengajuan izin sita tersebut masuk ke Panitera Pengadilan dan masih dilakukan pemeriksaan terkait syarat-syarat pengajuan.
“Jika sudah lengkap dan memenuhi persyaratan maka akan ditandatangani oleh Ketua PN Tanjungpinang,” ucapnya.
SAHRUL
Comment