Bioskop di Tanjungpinang Sudah Boleh Buka, Ini Syaratnya

  • Whatsapp
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Kota Tanjungpinang Surjadi (Foto: Sahrul)

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Wali Kota Tanjungpinang Rahma menerbitkan edaran terbaru penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di wilayah setempat. PPKM Level 3 di Tanjungpinang akan berlaku hingga Senin (4/10) mendatang.

Dalam edaran nomor 443.1/1230/6.1.01/2021 tertanggal 21 September 2021, ada sejumlah kelonggaran yang diberikan salah satunya Bioskop boleh beroperasi.

Bacaan Lainnya

“Bioskop sudah kita perbolehkan buka,” kata Koordinator Penerapan Protokol Kesehatan Pemko Tanjungpinang Surjadi saat dihubungi, Rabu (22/9).

Surjadi mengatakan, bioskop boleh buka dengan sejumlah syarat seperti wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi untuk melakukan skrining atau penerapan prokes ketat terhadap semua pengunjung dan pegawai.

“Kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi Peduli Lindungi yang boleh masuk,” ucapnya.

Selanjutnya, pengunjung dibawah 12 tahun dilarang masuk, dilarang makan dan minum atau menjual makan dan minum diarea bioskop.

“Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan,” imbuhnya.

SAHRUL

Pos terkait

Comment