BAROMETERRAKYAT.COM, BINTAN. Satuan Reserse Kriminal Polres Bintan berhasil mengamankan seorang pria paruh baya Suradi alias Ati (56) diduga melakukan pembakaran lahan di Kampung Limau Manis, Desa Seri Kuala Simpang RT 01 RW 03 Kecamatan Serikola Lobam, Bintan.
“Akibat perbutan pelaku lahan yang dibakar menghanguskan lahan di sekitarnya seluas 10 hetar,” ujar Kapores Bintan AKBP Bambang Sugihartono didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Hatmoko Suseno saat konferensi pers di Mapolres Bintan, Selasa (23/2).
Ia menjelaskan kebakaran lahan tersebut berawal pelaku membersihkan lahan miliknya dan sisa pembersihan lantas dibakar. Kemudian api membesar serta merambat ke lahan di sekitarnya.
“Kita melakukan penangkapan terhadap pelaku di lokasi kejadian pada saat pelaku berusaha memadamkan api yang berada di lahan gambut,” ucapnya.
Ia mengatakan barang bukti yang di amankan berupa lima ember untuk memadamkan api, satu kabel lisrik PLN yang terbakar, satu cangkul, ranting dan satu set sepatu bout pelaku.
“Kita juga sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebayak delapan saksi dan untuk saat ini kita sedang melakukan penyelidikan sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ujarnya.
Akibat perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 108 Junto 69 ayat 1 Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan pasal 108 junto 56 ayat 1 Undang-undang Nomor 39 tahun 2015 tentang perkebunan dengan hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Ahmad Jailani
Comment