Sekda Adi saat membuka kegiatan
pembahasan kawasan industri di Bintan,Rabu (31/1) di Batam
BR. KEPRI – Pola ruang kawasan industri di Desa Tembeling, Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan untuk diakomodir ke dalam proses integrasi Rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil ( RZWP3K ) dengan RTRW Kepr.
Pembahasan kawasan industri di Bintan yang digelar di Hotel Aston Nagoya City Kota Batam, Rabu (31/1),
Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau Adi Prihantara menyatakan dukungan usulan
tersebut.
Kegiatan dihadiri Rudi Tan Direktur Utama PT Indo Sukses Industrial Park (ISIP), Rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP-3-K) merupakan salah satu instrumen dalam pengendalian pemanfaatan ruang laut yang berada dalam wewenang pemerintah provinsi.
Sekda yang juga Ketua Forum Penataan Ruang Provinsi Kepri mengatakan, setiap usulan pola ruang yang dilakukan dimaksudkan untuk mewujudkan keserasian pembangunan yang bermuara kepada semakin baiknya penataan wilayah Provinsi Kepri.
” Provinsi Kepri memang terus melakukan berbagai langkah harmonisasi. Di mana penataan ruang yang dilakukan Provinsi Kepri dan juga kabupaten/ kota dilaksanakan secara sinergi, dengan prinsip saling melengkapi,” ujarnya.
Untuk menghindari terjadi tumpang tindih dalam kewenangan dan penyelenggaranya, ia menjelaskan, penataan tata ruang ini pun telah mengacu pada aturan yang lebih tinggi, serta selaras dengan rencana tata ruang dan tata wilayah nasional (RTRWN) yang dilakukan oleh pemerintah.
Adi menambahkan, setiap penyusunan kebijakan RTRW Provinsi Kepri dilaksanakan menyelaraskan perkembangan kebijakan pembangunan yang dinamis serta penyesuaian yang mengacu pada kendisi terkini.
PT Indo Sukses Industrial Park (ISIP),
mengalokasikan lahan seluas 412 hektar dengan investasinya Rp10 triliun. Dan menampung 10 ribu tenaga kerja.
Editor: RAMDAN
Comment