Kasus Suap Gubernur Kepri, Terungkap Peran Kock Meng

  • Whatsapp
Juru bicara KPK Febri Diansyah

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan peran Kock Meng dalam kasus suap yang melibatkan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun.

Febri menjelaskan, Kock Meng merupakan pengusaha di Batam berperan menyuruh tersangka Abu Bakar untuk mengajukan izin prinsip pemanfaatan ruang laut di Tanjungpiyau, Batam, sebanyak tiga kali.

Bacaan Lainnya

Diantaranya pada bulan Oktober 2019 untuk rencana reklamasi pembangunan resort seluas lima hektar.

Selanjutnya, pada April 2019 mengajukan izin reklamasi 1,2 hektar dan pada Mei 2019 mengajukan kembali seluas 10,2 hektar.

Baca : KPK Tetapkan Kock Meng Jadi Tersangka, Siapa Dia?

“Sehingga seluruh izin yang sudah diterbitkan seluas 16,4 hektar,” ujarnya kepada awak media, Kamis (12/9).

Menurutnya, sebagai imbalan penerbitan izin tersebut, Kock Meng dan Abu Bakar memberikan sejumlah uang kepada tersangka Nurdin Basirun, Edy Sopian Kepala Dinas Kelautan Perikanan (DKP) Kepri dan Budi Hartono Kabid Perikanan Tangkap DKP Kepri.

Uang tersebut diberikan sebanyak dua kali, pertama pada Mei 2019 sebesar Rp 45 Juta dan 5.000 dolar Singapura. Kedua, pada Juli 2019 sebesar 6.000 dolar Singapura.

Baca : KPK Dalami Setoran OPD Untuk Gubernur Kepri Nonaktif

“Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tersangka KMN (Kock Meng) di Rutan KPK untuk 20 hari pertama terhitung 11 September 2019,” ujarnya.

Dalam penyidikan perkara Kock Meng, Febri menambahkan, KPK sudah memeriksa delapan saksi dari unsur Kepala Dinas, Anggota DPRD dan swasta.

SAHRUL

Pos terkait

Comment