Kasus Penipuan Berkedok Arisan Online, Polisi Sebut Akan Ada Tersangka Baru

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungpinang mengungkapkan akan ada tersangka baru dalam kasus penipuan berkedok arisan online.

Dalam kasus tersebut polisi sudah menetapkan seorang perempuan inisial YR sebagai tersangka.

Bacaan Lainnya

“Jadi tersangka kemarin (YR) tidak sendiri,” Kata Kepala Satreskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra saat ditemui di Mapolres Tanjungpinang, Rabu (13/10).

Ia menyampaikan, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti diduga ada pihak lain yang mendapat keuntungan dari tindak pidana tersebut.

“Sekarang masih proses pengembangan, dalam waktu dekat akan kita tetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, tersangka inisial YR diketahui sudah menipu puluhan korban, baru lima korban yang melaporkan ke polisi.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra menjelaskan, awalnya tersangka membuka arisan online bernama Duos Elite.

Dalam arisan tersebut, peserta diiming-imingi oleh tersangka mendapatkan keuntungan 30 persen, sehingga peserta menyetor uang kepada tersangka dari puluhan hingga ratusan juta.

Pos terkait

Comment