Kasus Pencabulan Anak di Tanjungpinang, Polisi Tetapkan Satu Tersangka Baru

  • Whatsapp
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungpinang menetapkan satu tersangka baru kasus dugaan pencabulan terhadap anak bawah umur berusia 13 tahun.

Tersangka bernama Erwin merupakan salah satu pekerja toko emas di Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Tersangka juga memiliki hubungan keluarga dengan korban.

Bacaan Lainnya

“EI sudah ditetapkan sebagai tersangka ke III dalam kasus pencabulan anak dibawah umur,” ujar Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra.

Menurutnya, tersangka masih belum dilakukan penahanan karena masih dirawat ti Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raja Ahmad Thabib.

Ia menyampaikan, tersangka akan dilakukan pemeriksaan setelah keluar dari rumah sakit, selain itu juga akan langsung dilakukan penahanan.

“Jika sudah benar sehat kami akan panggil untuk diperiksa,” tukasnya.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Tanjungpinang sudah menetapkan mantan Lurah Tanjungpinang Kota Erwan (40) dan oknum guru ngaji Ramdoni Zaky Islami (31) sebagai tersangka pencabulan.

Kasus pencabulan terungkap berawal kecurigaan istri terhadap korban.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando menjelaskan, istri tersangka curiga kemudian mengecek handphone korban.

“Dalam handphone korban disitu ada percakapan antara korban dan tersangka yang bernada seksual,” kata Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Tanjungpinang, Sabtu (29/5) lalu.

Selanjutnya, istri tersangka langsung menanyakan kepada korban dan ia mengakui telah menjadi korban pencabulan oknum Lurah Tanjungpinang Kota yang merupakan pamannya sendiri.

Menurutnya, perbuatan tidak senonoh tersangka dilakukan sejak 2020 lalu. “Pengakuan korban sudah 15 kali menjadi korban pencabulan,” ucapnya.

Karena tidak terima, pihak keluarga langsung melaporkan ke Satreskrim Polres Tanjungpinang. Dari laporan itu kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Saat ini kita sudah menetapkan dua orang tersangka, Er oknum Lurah dan RZI oknum guru agama,” ucapnya.

Ia menjelaskan, awalnya korban dicabuli oleh oknum guru pada Oktober 2019 lalu. Lalu bercerita pada tersangka oknum Lurah.

“Pernah korban bercerita menjadi korban pencabulan oknum guru kepada oknum lurah, kemudian malah jadi korban pencabulan pamannya,” ucapnya.

Pos terkait

Comment