BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kasus dugaan money politik atau politik uang yang melibatkan anak Wali Kota Tanjungpinang Muhammad Apriyandi akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Berkas perkara Apriyandi yang juga calon anggota legislatif terpilih dari Partai Gerindra dapil Tanjungpinang Timur, bersama empat tersangka lain sudah dilimpahkan ke PN Tanjungpinang oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Kamis (13/6).
Keempat tersangka lain yakni Agustinus dan Yusrizal dalam satu berkas, sedangkan Warsono dan Wahyu Budiyanto, dalam satu berkas, dilakukan pemeriksaan tanpa kehadiran tersangka (inabsencia).
“Tadi pagi (Kamis) sudah kami limpahkan ke PN Tanjungpinang,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Rizky Rahmatullah kepada awak media.
Rizky -sapaanya- mengatakan, ada tujuh jaksa yang akan menyidangkan tiga berkas perkara tersebut. Pihaknya, kata Rizky, masih menunggu penetapan jadwal sidang oleh PN Tanjungpinang.
Terkait dilakukan pemeriksaan tanpa kehadiran tersangka (inabsencia) Warsono dan Wahyu Budiyanto, dia mengatakan dalam tidak pidana pemilu diperbolehkan sidang tanpa ada tersangka.
“Nantinya ketika PN memutuskan tersangka bersalah, maka tersangka tidak memiliki hak pembelaan diri,” ujarnya.
Redaksi
Comment