BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Dua terdakwa mafia tanah di Bintan, Kepulauan Riau, divonis bersalah oleh majlis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (25/4/2022).
Dua terdakwa terbukti melakukan pemalsuan surat tanah yang berada di Tanjung Permai, Kecamatan Seri Kuala Lobam, Bintan.
Dua terdakwa yakni Lurah Tanjung Permai terdakwa Syamsudin dan notaris di Tanjung Uban terdakwa Ratu Aminah Gunawan.
Putusan ini dibacakan oleh ketua majelis hakim Boy Syailendra didampingi Majelis Hakim Angga Lanton Boang Manalu dan Topan.
Dalam amar putusannya, Boy menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah memalsukan akta otentik secara bersama, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua melanggar pasal 264 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
“Atas perbuatannya yang telah terbukti, kami menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Syamsudin dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan,” kata Boy.
Sedangkan terdakwa Ratu Aminah divonis majlis hakim 1 tahun 8 bulan penjara.
Atas vonis tersebut, terdakwa Syamsudin menyatakan fikir-fikir, sedangkan terdakwa Ratu Aminah langsung mengajukan banding.
Comment