Hariadi Terdakwa Mafia Tanah Tipu Korban Hingga Miliaran Rupiah

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Hariadi alias Sung Chuang alias Panjang salah satu terdakwa mafia tanah di Bintan tipu korban Cheng Liang hingga Rp4 miliar.

Hariadi merupakan seorang pengusaha di Bintan yang memiliki Sun Bakery, Sun Com, dan Sun Jaya.

Bacaan Lainnya

Hal ini terungkap pada saat persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi Cheng Liang untuk terdakwa Riki Putra yang merupakan ASN Kelurahan dan Chandra Gunawan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (24/2).

Dalam persidangan Cheng Liang mengatakan awal mulanya terdakwa Hariadi menawarkan 4 hektar lahan di Jalan Indunsuri RT 04/RW 03 (Depan dealer Yamaha Tanjung Uban) Kelurahan Tanjung Permai, Kecamatan Seri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan.

Lahan tersebut milik ibu Supriati berdasarkan surat tebas nomor: 0008/TU/1961 atas nama Haji Husin dengan luas 4 hektar.

“Kata Panjang (terdakwa Hariadi) pemilik lahannya sakit sehingga mau jual tanah, kalau bisa belilah,” kata Cheng Liang.

Cheng Liang menyebutkan bahwa berdasarkan perjanjian dengan terdakwa Hariadi bahwa seluruh pengurusan surat-surat tanah itu diurus oleh terdakwa Hariadi.

“Saya terima jadi saja pengurusan surat-surat diurus Panjang,” katanya.

Ia menyebutkan sehingga disepakati harganya permeter perseginya sebesar Rp 110 ribu sehingga total yang dibayarkan sebesar Rp 4 miliar dengan luas lahan 4 hektar.

“Chandra dan Riki tidak ada menawarkan kesaya, tetapi Panjang yang menawaekan. Dan jangan beritahu kepada Candra nanti rugi kata Panjang,” paparnya.

Dalam pengurusan tanah ini, Cheng Liang mengaku terdakwa Hariadi selalu menemuinya di Batam. Ia mengenal terdakwa Candra dari terdakwa Hariadi.

“Saya tau peran terdakwa Chandra dari kasus ini yaitu membantu terdakwa Hariadi untuk membuat surat tanah,” sebutnya.

Ia mengetahui didalam luas lahan itu tidak seluas 4 hektar dari notaris terdakwa Ratu Aminah, tetapi kurang lebih hanya 2 hektar.

Sehingga Cheng Li menyampaikan pergi ke notaris untuk meminta mengembalikan lahan itu.

” Saya hanya menandatangani 2 sporadik tetapi didalamnya tidak ada luas lahannya. Waktu itu terdakwa Hariadi yang pergi ke Batam juga,” pungkasnya.

Pos terkait

Comment