BAROMETERRAKYAT.COM, JAKARTA. Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung melakukan tindakan penyitaan dan penyegelan terhadap 19 sembilan belas kontainer milik PT HGI.
Penyitaan dilakukan berkaitan dengan kasus mafia pelabuhan yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dan penerimaan uang sehubungan dengan Penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat yang melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas 2015-2021.
“19 kontainer tersebut merupakan milik PT. HGI berisi tekstil yang diimpor dari China,
berisi tekstil yang diimpor dari China,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (10/3/2022).
BACA JUGA: Ada ASN Dirjen Bea Cukai, 9 Orang Dicekal Dalam Kasus Mafia Pelabuhan Tanjung Emas dan Priok
Menurutnya, penyitaan dilakukan di lima lokasi berbeda diantaranya tujuh kontainer di Tempat Penampungan Pabean (TPP) PT. Tripandu Pelita, tujuh kontainer di Tempat Penampungan Pabean (TPP) PT. Trans Con Indonesia.
Selanjutnya, dua kontiner di Tempat Penampungan Pabean (TPP) PT. Multi Sejahtera Abadi, satu kontainer di Tempat Penampungan Pabean (TPP) PT. Layanan Lancar Lintas Logistindo dan dua kontainer di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) JICT Tanjung Priok.
BACA JUGA: Relawan Jokowi Ramai-ramai Tolak Usul Tunda Pemilu: Mengkhianati dan Melukai Hati Rakyat
“Penyitaan dan penyegelan ini merupakan rangkaian kegiatan penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti dan membuat terang kasus mafia pelabuhan yakni Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan dan Penerimaan Uang sehubungan dengan Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat yang melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015-2021,” jelasnya.
Comment