Kasus Korupsi di Bintan, Giliran Komisaris PT Nata Aryanta Parama Digarap KPK

  • Whatsapp
Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto: Net)

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Giliran Komisaris PT Nata Aryanta Pramana, Ribin diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (21/4).

Pemeriksaan itu terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan tahun anggaran 2016-2018.

Bacaan Lainnya

“Hari ini KPK memeriksa satu orang saksi, Ribin selaku Komisaris PT Nata Aryanta Pramana,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis.

Diketahui, dalam kasus tersebut KPK sudah mengeluarkan surat pencekalan terhadap dua orang yang diduga berperan penting dalam kasus tersebut.

Keduanya dicegah ke luar negeri selama enam bulan setelah KPK bersurat ke Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tertanggal 22 Februari 2021.

Meski sudah melakukan pencegahan, KPK enggan mengungkapkan indentitas dua orang itu. Namun, KPK meyakini kedua pihak itu memiliki peran penting terkait skandal korupsi ini.

SAHRUL

Pos terkait

Comment