Mantan Karyawan Kepergok Curi Emas

  • Whatsapp
Pelaku pencurian di Toko Emas Deni Permata Jalan Gambir diamankan Polsek Tanjungpinang Kota

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Seorang pria tertangkap basah saat melancarkan aksi pencurian di toko mas Deni Permata yang berada di Jalan Gambir, Senin (19/4) kemarin.

Pria berinisial SH kini sudah ditahan ke Polsek Tanjungpinang Kota.

Bacaan Lainnya

“Tertangkap tangan sama pemilik toko dengan bantuan CCTV, lalu pelapor menghubungi Polsek Tanjungpinang Kota,” kata Kapolsek Tanjungpinang Kota Iptu Muhammad Arsa, Rabu (21/4).

Ia menyampaikan, pelaku merupakan mantan karyawan dari toko tersebut. Pengakuan pelaku aksinya itu sudah dilakukan sebanyak tiga kali.

Saat masih bekerja di toko mas itu, pelaku membuat duplikat kunci berangkas tempat penyimpanan emas.

Dengan dengan kunci itu, lanjutnya, pelaku berhasil membawa kabur emas sebanyak 33.67 gram senilai Rp 23.754.000.

“Dengan kunci itu pelaku membawa kabur emas dalam berangkas,” ujarnya.

Atas perbutannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

Ahmad Jailani

Pos terkait

Comment