Kedua, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 114/Pid.Sus/2021/PN Tpg, tanggal 12 Agustus 2021 dan ketiga membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam dua tingkat pengadilan.
Humas PN Tanjungpinang M. Sacral Ritonga mengatakan putusan hakim PT Pekanbaru atas banding Jaksa terhadap terdakwa Rini Pratiwi itu telah diterima PN Tanjungpinang.
“Putusanya, menolak permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujarnya saat dikonfirmasi.
SAHRUL
Comment