Kasus Gelar Palsu Rini Pratiwi, Kejari Tanjungpinang Ajukan Kasasi

  • Whatsapp
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang Rini Pratiwi disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang

Kedua, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 114/Pid.Sus/2021/PN Tpg, tanggal 12 Agustus 2021 dan ketiga membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam dua tingkat pengadilan.

Humas PN Tanjungpinang M. Sacral Ritonga mengatakan putusan hakim PT Pekanbaru atas banding Jaksa terhadap terdakwa Rini Pratiwi itu telah diterima PN Tanjungpinang.

Bacaan Lainnya

“Putusanya, menolak permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujarnya saat dikonfirmasi.

SAHRUL

Pos terkait

Comment