BAROMETERRAKYAT.COM – Kepolisian Resor Tanjungpinang, Kepulauan Riau menghentikan proses penyidikan (SP3) kasus dugaan penyelewengan Solar bersubsidi oleh PT Laros Petroleum.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi mengatakan, dari hasil penyelidikan penyidik Sat Reskrim minyak Solar dalam mobil tangki yang diamankan pihaknya bukan solar bersubsidi akan tetapi solar industri.
Selain itu, PT Laros Petroleum juga memiliki dokumen-dokumen lengkap. “Sehingga tidak ditemukan unsur pidananya,” ungkap Kapolres saat dikonfirmasi, Jumat (23/11).
Sebelumnya, Sat Reskrim Polres Tanjungpinang mengamankan mobil tangki Nopol 9682 YT berisikan 4 ton Bio Solar.
Mobil diamankan di salah satu gudang kilometer 16 arah Uban, Tanjungpinang, Jumat, 16 November 2018 lalu.*
Comment