BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie mengatakan, penyidik tengah menyelesaikan proses administrasi untuk menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) kasus dugaan pidato rasis dengan tersangka Bobby Jayanto.
“Penyidik Polres Tanjungpinang harus menyelesaikan secara administarsi proses penghentian, saat ini lagi dikerjaan,” ujarnya kepada awak media di Mapolres Tanjungpinang, Selasa (3/9).
Menurutnya, dalam perkara tersebut antara pelapor dan terlapor sudah sepakat untuk berdamai dan tidak akan dilanjutkan proses hukumnya.
“Kami rasa tidak ada lagi hambatan untuk menghentikan proses penyidikan,” ucapnya.
Sebelumnya, Ketua DPD Nasdem Tanjungpinang Bobbyb Jayanto dilaporkan empat organisasi masyarakat ke Polres Tanjungpinang buntut pidato ‘kulit hitam’ di kegiatan Sembahyang Keselamatan Laut di Pelantar 2 Tanjungpinang.
Setelah penyidikan lebih kurang dua bulan, penyidik menetapkan anggota DPRD Kepri terpilih itu menjadi tersangka.
Penetapan tersangka tersebut setelah penyidik gelar perkara dan meyakini sudah memenuhi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Bobby sebagai tersangka.
Bobby disangkakan dengan pasal 16 junto pasal 4 ayat 2 huruf b Undang-undang RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dengan ancaman lima tahun penjara.*
Comment