BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polisi Resor (Polres) Tanjungpinang, AKP Bobby Muhammad Zulfikar mengatakan aplikasi e-Tilang di wilayah hukum Polres Tanjungpinang diupayakan sudah dilakukan pada Februari 2017.
Menurutnya, saat ini pihaknya lagi menungu kesepakatan denda yang dijatuhkan jika melakukan pelangaran. Dikatakan dirinya, bahwa denda tilang dibayar bukan pada kepolisian akan tetapi langsung dibayar melalui Bank.
Dari pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang untuk menentukan denda yang akan dijatuhkan kepada pelangar.
“Insaallah bulan Februari 2017 akan diberlakukan e- Tilang, kita lagi menungu kesepakatan untuk denda kepada pelangar. Sekarang tidak bayar lagi ke Polisi, akan tetapi langsung bayar ke Bank.” katanya saat dihubungi Barometerrakyat.com, Selasa (10/1)
Terkait akan diberlakukan e- Tilang, dikatakan Matan Wakasat Lantas Polresta Barelang ini, pihaknya telah melakukan sosialisasi pada masyarakat Tanjungpinang.
Menurutnya, sosialisasi yang dilakukan di Sekolah-sekolah, ditempat keramaian masyarakat dan tukang ojek.
“Kita sudah lakukan sosialisai dari bulan Desember yang lalu. Kadang kita lakukan sosialisasi masyarakat acuh tidak acuh, pada saat pelaksanaan baru mereka menanyakan, kok tak ada sosialisasi. Padahal sosialisasi sudah banyal kita lakukan, dokumentasi pun ada, pelaporan pun ada, kiat masih menungu pelaksanaan,” ujarnya
(Red/BR/Sahrul)
Comment