BAROMETERRAKYAT.COM, KARIMUN. Pemerintah Kabupaten Karimun mengeluarkan surat edaran tentang pemberlakukan jam malam dalam upaya pembatasan gerak masyarakat terhadap pencegahan dari resiko penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19).
Surat edaran dengan Nomor: 300/Bakesbangpol-covid19/IV/01/2020 tertanggal 2 April 2019 ditanda tangani oleh Bupati Karimun Aunur Rapiq.
Surat itu ditujukan kepada Tim Gugus Tugas Penanganan Corona dan Camat se-Kabupaten Karimun.
BACA JUGA : Dampak Corona, 497 Karyawan di Tanjungpinang Dirumahkan
Ada empat poin yang disampaikan Bupati Rafiq terkait pemberlakukan jam malam tersebut.
Pertama, kepada Camat se- Kabupaten Karimun agar dapat menyampaikan himbauan kepada warga masyarakat di wilayahnya masing-masing untuk tidak melakukan aktivitas dan kegiatan di luar rumah di atas Pukul 20.30 s.d 04.00 wib kecuali untuk keperluan yang sifatnya mendesak dan penting.
Kedua, menyampaikan Himbauan dan Pemberitahuan kepada seluruh Toko/Warung/ Kedai Kopi atau warung sejenis yang sifatnya menjadi tempat berkumpulnya masyarakat untuk kegiatan kumpul-kumpul yang tidak penting dan mendesak agar tidak menyediakan layanan makan/minum ditempat, namun dibungkus dengan melakukan pembatasan terhadap akitivitas perdagangan sampai batas waktu Pukul 20.30 Wib.
BACA JUGA : Update Corona di Kepri 2 April: 2 Pasien Dinyatakan Sembuh
Ketiga, kepada Satuan Gugus Tugas Pengamanan dan Penegakan Hukum COVID 19 agar dapat menindaklanjuti surat edaran ini dengan melakukan pemantauan/monitoring dari Tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Lurah/Desa agar saling bersinergi melakukan kegiatan patroli secara berkala di atas Pukul 20.30 Wib.
Comment