BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Herwan alias Iwan terdakwa perkara penikaman terhadap Muslem alias Lim menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (18/3).
Diketahui terdakwa dan korban merupakan sesama napi yang berada di Lapas Narkotika Tanjungpinang.
Penikaman tersebut disebabkan korban memiliki utang sekitar Rp 1 juta kepada terdakwa. Namun belum jatuh tempo pada Senin (21/1), terdakwa minta harus mengembalikan semua uangnya.
Dalam sidang mendengarkan keterangan saksi tersebut, Jaksa Penunut Umum (JPU) Kejari Bintan Oky Fathonih Nugroho menghadirkan beberapa orang saksi salah satunya korban.
“Awalnya saya cekcok dengan Iwan,” ucap korban kepada majelis hakim dalam persidangan.
Setelah cekcok tersebut, terdakwa langsung mengambil senjata tajam dari kantong celana belakang. “Terus saya ditikam bagian dada kiri, kemudian saat itu saya lari tinggalkan,” ujarnya.
Sehingga Muslem lari untuk menyelamatkan diri dan dibantu Agus ke klinik kesehatan Lapas untuk mendapatkan pertolongan pertama.
Atas perbuatan tersebut, terdakwa didakwa dengan pasal 351 ayat (1) sub ayat (2) KUHPidana. Sementara itu, setelah mendengar keterangan saksi, hakim ketua Corpioner menunda sidang hingga satu pekan mendatang.*
Comment