BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Mantan Kepala Desa Sawang Selatan, Kundur Barat, Karimun, Sukiran (43) tahun didakwa jaksa penuntut umum (JPU) Amalia Sari melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri sehingga merugikan keuangan negara.
Dalam uraian dakwaan tersebut terungkap, modus yang digunakan terdakwa untuk menilap ratusan juta dana desa Sawang Selatan.
Selain itu, dalam persidangan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpunang, Rabu (3/7) itu juga terungkap uang hasil korupsi digunakan terdakwa untuk membayar hutang.
“Kegiatan-kegiatan yang telah disusun dalam APBDes setiap tahunnya dari 2016 sampai dengan 2018 terdapat beberapa kegiatan yang tidak terlaksana karena uangnya sudah dipakai terdakwa untuk membayar hutang dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.
Berdasarkan laporan keuangan Desa Sawang Selatan pada 2018, tambah dia, seharusnya uang yang ada di rekening kas Desa Sawang Selatan sebesar Rp. 382,9 Juta.
“Namun faktanya yang ada di saldo Kas Desa Sawang Selatan berdasarkan rekening koran Kantor Desa Sawang sebesar Rp 74.801.810,” ujarnya.
Akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa negara mengalami kerugian Rp 252,48 Juta.
Sebelumnya, terdakwa didakwa dengan pasal berlapis, pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.*
Comment