Tidak sampai disitu, pelaku YL lalu menceritakan kepada dua temannya AP dan EW. Kemudian, dua pelaku mengajak korban melakukan persetubuhan.
Pelaku EW, kata dia, melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak tiga kali, sedangkan pelaku AP melakukannya dua kali mulai dari 11-13 Maret 2019.
“Melakukan di kosan Jalan Transito, kosan milik teman pelaku,” ucapnya.
Dia mengatakan, korban lalu menceritakan kepada orang tuanya sudah disetubuhi oleh pelaku. Karena tidak terima, orang tua langsung dilaporkan ke Polsek Tanjungpinang Timur.
“Tiga pelaku ditangkap di tiga lokasi berbeda,” ucapnya.
Dia menambahkan, pelaku YL diancam dengan pasal 82 ayat 1 Undang-undang tentang Perlindungan Anak, sedangkan pelaku AP dan EW diancam dengan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang tentang Perlindungan Anak Junto Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Ancaman minimal lima tahun maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 Miliar,” imbuhnya.
Comment