Kabur Dari Rumah, Pelajar di Tanjungpinang Disetubuhi

  • Whatsapp
Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur Iptu Onny Chandra (Tengah) didampingi Kasubbag Humas Polres Tanjungpinang Iptu Suprihadi (Kiri) dan Wakapolsek Tanjungpinang Timur saat menunjukan barang bukti kasus pencabulan dan persetubuhan salah satu pelajar di Tanjungpinang

Tidak sampai disitu, pelaku YL lalu menceritakan kepada dua temannya AP dan EW. Kemudian, dua pelaku mengajak korban melakukan persetubuhan.

Pelaku EW, kata dia, melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak tiga kali, sedangkan pelaku AP melakukannya dua kali mulai dari 11-13 Maret 2019.

Bacaan Lainnya

“Melakukan di kosan Jalan Transito, kosan milik teman pelaku,” ucapnya.

Dia mengatakan, korban lalu menceritakan kepada orang tuanya sudah disetubuhi oleh pelaku. Karena tidak terima, orang tua langsung dilaporkan ke Polsek Tanjungpinang Timur.

“Tiga pelaku ditangkap di tiga lokasi berbeda,” ucapnya.

Dia menambahkan, pelaku YL diancam dengan pasal 82 ayat 1 Undang-undang tentang Perlindungan Anak, sedangkan pelaku AP dan EW diancam dengan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang tentang Perlindungan Anak Junto Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Ancaman minimal lima tahun maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 Miliar,” imbuhnya.

Pos terkait

Comment