BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Berkas tahap dua kasus pembunuhan Arnold Tambunan dengan tersangka Abdul alias Adul alias Bedul dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Kamis (13/6).
Pelimpahan berkas oleh penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tanjungpinang dimaksudkan agar kasus ini segera diadili di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Rizky Rahmatullah membenarkan telah menerima berkas perkara tersebut.
Pihaknya sudah menunjukan dua jaksa yang menangani perkara tersebut yakni Noly Wijaya dan Mona Amelia.
“Tersangka dilimpahkan dengan dugaan pasal 340 Jo 338 Jo 55 Ayat 1 ke 2,” ujarnya kepada awak media, Jum’at (14/6).
Pihaknya, lanjut dia, akan segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke PN Tanjungpinang untuk diadili.
“Saat ini kita masih menyusun dakwaan,” tukasnya.
Diketahui, dalam kasus pembunuhan tersebut polisi menetapkan dua tersangka yakni Abdul dan Muhammad Rasyid.
Tersangka Rasyid telah meninggal dunia sebelum kasus tersebut terungkap. Dia meninggal dunia di tabrak bus Nirwana di depan kantor Disdukcapil Bintan tidak jauh dari Polres Tanjungpinang pada 29 Agustus 2018 lalu,
Pembunuhan tersebut terungkap setelah polisi menemukan kerangka manusia dalam seftic tank dalam kontrakan rumah Rasyid.
Setelah dilakukan otopsi, kerangka manusia tersebut diketahui Arnold Tambunan yang hilang pada Juli 2018 lalu.*
Comment