BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kabar gembira untuk Apratur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Sipil Negara (PNS) selama bulan Ramadhan. Pasalnya, PNS akan mendapakan dispensasi pengurangan jam kerja.
Sekretris Daerah Kota Tanjungpinang mengatakan, pihaknya sudah menerima edaran dari Menteri Pendayagunaan Apratur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
“Sudah ada edaran Menpan jam kerja PNS dikurangi, besok sudah di edarkan ke dinas-dins,” ujarnya kepada awak media usai penyuluhan bahaya narkoba bagi pemuda di salah satu hotel di Tanjungpinang, Senin (29/4).
Dia menjelaskan, untuk hari Senin-Kamis masuk pada pukul 08:00 WIB pulang 15:00 WIB, sedangkan hari Jumat masuk 08:00 WIB pulang pukul 14:00 WIB.
Menurutnya, dalam edaran tersebut bukan hanya mengatur jam kerja, juga mengatur pakaian yang digunakan selama bulan Ramadhan
“Seperti Senin-Selasa memakai baju Cokelat atau Pakaian Dinas Harian (PDH), Rabu-Kamis pakaian muslim, sedangkan hari Jumat berpakaian Melayu (baju kurung),” ujarnya.*
Comment