Kabar Baik Gaji-THR PNS di 2022

  • Whatsapp
Ilustrasi PNS

BAROMETERRAKYAT.COM, JAKARTA. Ada kabar baik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) alias Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait booster kinerja untuk tahun 2022.

Dalam APBN 2022 yang baru saja disahkan oleh DPR RI, PNS pada tahun depan tetap akan mendapatkan booster kinerja dari pemerintah.

Bacaan Lainnya

Selain booster kinerja, diatur pula Tunjangan Hari Raya (THR) dan juga gaji ke-13.

Namun, untuk besaran kedua booster tersebut memang tidak sama seperti sebelum terjadi pandemi Covid-19.

Apalagi, keuangan negara masih tersendat akibat pandemi yang tak kunjung usai.

Pemberian THR dan gaji ke-13 diharapkan dapat membantu konsumsi para abdi negara.

Sehingga berdampak bagi pertumbuhan ekonomi, terutama untuk konsumsi rumah tangga.

Tahun ini, para abdi negara menerima besaran THR dan gaji ke-13 hanya menghitung gaji pokok dan tunjangan melekat saja.

Sedangkan tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, skema pemberian THR dan gaji ke-13 tahun depan tersebut sama dengan tahun ini.

Pos terkait

Comment