Jual Barang Terlarang, Pria dan Wanita Ini Ditangkap

  • Whatsapp
Ilustrasi (F-Net)

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Seorang wanita dan pria inisial SH (31) dan IF (35) diduga pengedar narkoba di Tanjungpinang, Kepulauan Riau tidak berkutik setelah diringkus Satuan Reserse Narkoba Kepolisan Resor (Polres) Tanjungpinang.

Keduanya ditangkap di Perumahan Kuantan Indah RT 01 RW 01, Kelurahan Melayu Kota Piring, Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Jumat (31/1) sekira pukul 16.30 Wib.

Bacaan Lainnya

Kepala Sat Narkoba Polres Tanjungpinang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Chrisman Panjaitan mengatakan, diamankan keduanya berawal informasi masyarakat.

“Kita langsung melakukan penyidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku di TKP (Perumahan Kuantan Indah),” ujarnya saat dikonfirmasi.

Pihaknya langsung melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang barang bukti diduga sabu yang disimpan dalam saku celana. “Diakui sabu itu milik IF,” ucapnya.

Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan satu unit celana pendek, dua unit handphone, seperangkat alat hisap sabu, satu unit mancis gas dan satu bundel plastik bening.

Pos terkait

Comment