Lanjut dia, tempat kejadian perkara (TKP) dugaan penganiyaan hingga menyebabkan meninggal dunia ini terjadi di bawah wilayah yurisdiksi Indonesia dan yang dianiayai adalah WNI walaupun dia bekerja di kapal asing.
“Sehingga kewenangan itu ada di Aparat Kepolisian termasuk juga di TNI AL dan Bakamla termasuk aparat Indonesia lainnya dapat melakukan tindakan hukum. Kapal ini kurang lebih sudah berlayar selama tujuh bulan bertolak dari Singapura ke Argentina dan begitu melewati perairan kita langsung dilakukan penyergapan dengan seluruh aparat yang ada di laut,” tuturnya.
Sementara Danlantamal IV Kolonel Laut (P) Indarto Budiarto menyebutkan kedua kapal tersebut bersama-sama mencari ikan dan cumi-cumi dan merupakan satu pengurusan, dan saat dilakukan pengejaran Kapal 117 sempat hampir lepas namun berhasil digiring untuk memasuki wilayah perairan Indonesia.
Saat ini kondisi jenazah sedang menjalani pemeriksaan oleh tim dokter, kondisi jenazah sendiri masih utuh dengan menggunakan pakaian serta diberi selimut.
“Untuk hasil visumnya kita masih menunggu dari tim dokter,” kata Danlantamal IV.
Sumber : Antara
Comment