BAROMETERRAKYAT.COM, BINTAN. Kepolisian Sektor Gunung Kijang, Bintan memberikan imbauan kepada masyarakat setempat bersama sembilan instansi penanganan Covid-19 di tempat wisata bahari Kawal, Kamis (31/12).
“Pada hari ini kita melakukan patroli bersama sembilan instansi penanganan COVID-19 terdiri BPBD ,Satpol PP, Dishub, Basarnas, Peramuka, PMI, Tagana dan kecamatan Gunung Kijang untuk memberikan himbauan terhadap menjelang pengantin tahun,” kata Kapolsek Gunung Kijang AKP Monang P Silalahi.
Ia menyampaikan, imbauan yang disampaikan kepada pemilik resort atau pemilik tempat wisata agar masyarakat yang berkunjung dibatasi hanya 50 persen, supaya tidak terjadi kerumunan.
“Pemilik tempat wisata juga diwajibkan untuk selalu mengingatkan para pengunjung dan memberikan tanda larangan-larangan agar tidak usah mandi pada saat air laut gelombang besar, agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.
Ditempat yang sama, Kepala Dishub Bintan Insan Amin mengatakan, para pengunjung tempat wisata wajib mematuhi protokol kesehatan mengunakan masker, cuci tangan dan jaga jarak.
“Harapan kita bersama semoga masyarakat taat, selalu menjalankan protokol kesehatan dan sedapat mungkin untuk tidak berenang demi keselamatan bersama,” tutupnya.
Ahmad Jailani
Comment