BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Ahelya Abustam membenarkan telah memanggil Direktur Utama PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tanjungpinang Fahmi.
“Ada dua yang di periksa (Salah satu Fahmi),” kata Ahelya saat dikonfirmasi, Selasa (20/10).
Namun, Ahelya tidak menjelaskan pemeriksaan Fahmi terkait apa. Ia menyebutkan hanya untuk pengumpulan data dan keterangan (Pulbaket).
“Masih di pelajari dulu, yang ada laporan kita pelajari dulu data-datanya,” ucapnya.
Sampai berita ini dipublikasikan, Fahmi masih dimintai keterangan oleh jaksa.
SAHRUL
Comment