BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang terus mendalami dugaan pengelapan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) senilai Rp 1,2 Miliar yang diduga dilakukan oknum pegawai di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) inisial Y dan D.
Kasi Intelejen Kejari Tanjungpinang Rizky Rahmatullah mengatakan, pihaknya akan memeriksa enam saksi dalam minggu ini.
“Pemeriksaan dari Selasa sampai dengan Kamis,” ujarnya saat dihubungi awak media, Senin (4/11).
Keenam yang akan diperiksa yakni Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tanjungpinang Darmanto dan saksi dari Bank Tabungan Negara (BTN) yang tidak bisa hadir pada pemeriksaan sebelumnya.
Selanjutnya, dua oknum pegawai terduga pelaku pengelapan pajak inisial Y dan D. Namun dua saksi lagi dia tidak merincikan.
“Ikuti saja pas pemeriksaan,” ucapnya.
Comment