Jadi THL Satpol PP Kepri Bayar 25 Juta

  • Whatsapp
Korban Haris menunjukan barang bukti kwitansi saat membuat laporan di Polres Tanjungpinang

BAROMETEREAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Korban dugaan penipuan dengan modus mengimigi bekerja sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) di Satuan Polisi Pamog Praja (Satpol PP) Kepulauan Riau (Kepri) melapor ke Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanjungpinang, Jum’at (23/8).

Salah satu korban Haris mengatakan, dugaan penipuan tersebut berawal Leman menawarkan kepada orang tuanya untuk bekerja sebagai THL di Satpol PP Kepri.

Bacaan Lainnya

“Orang tua langsung mengatakan ke saya, yang namanya kerja jadi saya mau,” kata Haris saat ditemui di Mapolres Tanjungpinang sebelum membuat laporan.

 

Dia mengatakan, Leman meminta sejumlah uang saat menawar pekerjaan tersebut. Menurutnya, berdasar pengakuan Leman, uang tersebut akan diserahkan ke pejabat, tapi Leman tidak menyebutkan pejabatnya.

“Orang tua sudah menyerahkan pada tanggal 17 April 2017 sebesar 13,5 Juta, supaya saya bekerja disana ada juga kwitansi sebagai bukti,” ujarnya sembari menunjukan kwitansi pembayaran.

Setelah itu, ia langsung bekerja sebagai THL Satpol PP ditempatkan berjaga di Bundara Dompak. Namun, statusnya sebagai THL tidak jelas, sehingga ia menanyakan nasibnya sebagai THL kepada Leman.

“Lagi – lagi Leman meminta sejumlah uang, penyerahan kedua orang tua memberikan uang Rp 1,5 Juta dan ketiga 2 Juta. Kemudian tidak menggunakan kwintasi ada lagi sejumlah uang yang diminta, sehingga jumlah seluruhnya 25 juta lebih,” paparnya.

Setelah uang diserahkan tersebut, kata dia, Leman kemabali berjanji akan menempatkan dirinya ke dinas lain. Namun, sampai saat ini statusnya masih belum jelas, bahkan selama berkerja lebih tidak pernah digaji.

“Awal saya dijanjikan gaji Rp 3 juta lebih, tapi selama saya berkerja tiga tahun tidak pernah digaji,” katanya.

Sampai berita ini dipublikasi, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Efendri Alie belum dapat dikonfirmasi terkait laporan tersebut.

SAHRUL

Pos terkait

Comment