BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Kepolisian Resort (Polres) Tanjungpinang berencana membuka posko pengaduan korban arisan online dengan tersangka insial AN, Rabu (9/8).
Pelaku AN ditangkap jajaran Satreskrim Polres Tanjungpinang, Minggu (6/8) kemaren di kediamannya Bengkalis Provinsi Riau.
AN diduga telah melakukan penipuan berkedok arisan online, korban mengalami kerugian diperkirakan ratusan juta
“Pihak kami akan membuka posko pengaduan korban penipuan arisan dengan tersangka Ayu di polres Tanjungpinang,” ucap Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tanjungpinang AKBP Ardianto Tedjo Baskoro
Dia mengatakan posko ini di bentuk dengan tujuan untuk mengembangkan lagi kasus penipuan ini. Serta menerima pengaduan korban yg belum membuat laporan kasus penipuan dengan tersangka tersebut.
“Saya berharap kepada masyarakat Tanjungpinang yang merasa menjadi korban agar dapat melapor ke polres Tanjungpinang.” Himbau Tedjo
Selain itu, Tedjo meminta masyarakat tidak langsung memercayai iming-iming yang menggiurkan agar tidak menjadi korban penipuan yang sama.
“Saya menghimbau agar jangan mudah percaya iming-iming mengiurkan yg di tidak sesuai hitunga-hitungan perbankan,” tutupnya.
Muhammad Danu
Comment