Jadi Buronan Kejati Bali, Wanita Ini Ditangkap di Batam

  • Whatsapp
Buronan Kejati Bali
Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejari Batam mengamankan terpidana kasus pemalsuan surat tanah di Batam, Kepulauan Riau (Foto: Ist)

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Batam berhasil mengamankan buronan Tri Ending Astuti di Batam, Kepulauan Riau, Jumat (8/1).

“Tri Endang Astuti diamankan di Perum Tropicana Residence, Kota Batam,” kata Kepala Seksi Penerapan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri Jendra Firdaus saat dihubungi, Sabtu (9/1).

Bacaan Lainnya

Jendra menjelaskan, yang bersangkutan merupakan narapidana yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejati Bali.

BACA : Kejari Natuna Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Cabang Midai

Menurutnya, perempuan kelahiran Semarang, 6 Oktober 1972 ini merupakan terpidana kasus pemalsuan surat tanah.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No.557 K/Pid/2020 tanggal 30 Juni 2020 terpidana terbukti melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP dan sudah dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun enam bulan.

Untuk proses selanjutnya, terpidana sudah diterbangkan ke Jakarta untuk diserahkan ke Kejati Bali.

BACA JUGA: Tersangka Korupsi di BUMD Bintan Mangkir dari Panggilan Kejari

“Hari Jumat kemarin langsung diterbangkan ke Jakarta untuk diserahkan ke Kejati Bali untuk menjalani hukumannya,” imbuhnya.

Ahmad Jailani

Pos terkait

Comment