BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Terkait dugaan tidak memiliki izin, umbul-umbul yang di pasang oleh Bank Nasional Indonesia (BNI) Cabang Tanjungpinang di sepanjang jalan Hang Tuah tepatnya di depan gedung daerah sampai didepan gedung KP3KR, Badan Pelayanan dan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Tanjungpinang mengatakan sudah memiliki izin.
Tengku Dahlan dalam pesan singkat mengatakan, BNI Cabang Tanjungpinang diberi izin sementara untuk memasang umbul-umbul di taman tengah jalan Hang Tuah.
Menurutnya, pemberian izin dalam rangka perayaan HUT Republik Indonesia (RI) ke 71. Kendati demikian, karena izinnya sudah habis dari BNI Cabang Tanjungpinang belum melakukan pencopotan atas umbul-umbul yang di pasang.
Tidak dicopotnya umbul-umbul ini, Tengku Dahlan mengatakan akan memberi peringatan kepada BNI Cabang Tanjungpinang untuk mencopotnya sendiri.
“kita akan sampaikan ke mereka supaya ditanggalkan,,karna HUT RI nya udah berlalu,” Tulis dalam pesan singkat, Senin (5/9). (SAHRUL).
Comment