BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Masyarakat Tanjungpinang dihimbau untuk segera melakukan perekaman Elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) di Dinas Kependudukan (Disduk) Kota Tanjungpinang. Hal ini ditegaskan Kepala Disduk Kota Tanjungpinang, Irianto.
Pasalnya, bagi masyarakat yang ingin menjadi pemilih saat Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota 2018 mendatang harus terekam melalui e-KTP.
“Bagi masyarakat yang belum melakukan perekaman e-KTP, Kita (Disduk Tanjungpinang) menganjurkan kepada masyarakat Tanjungpinang untuk segera melakukan perekaman. Kalaupun belangko tidak ada, berdasar undang-undang maka akan mendapat surat keterangan sementara. Yang terpenting masyarakat sudah terekam,” Ungkap Kepala Disduk Kota Tanjungpinang, Irianto saat ditemui di Hotel Bintan Plaza, Senin (10/4)
Menurutnya, sekitar 70 persen masyarakat Tanjungpinag telah terekam e-KTP. Namun, karena terkendala blangko sehingga e-KTP ada belum diterbitkan.
“Saat di Tanjungpinang membutuhkan 63 Ribu blangko e-KTP, namun yang didapat hanya 6 Ribu. Kita dalam waktu dekat ini akan ke Mendagriuntuk segera mengkoordinasikan kendala kekurangan blanko dan proses E-KTP. Karena saya juga masih baru, kita akan melihat kelemahan sistim kita saat ini,” ujarnya
Sementara terkait peralatan perekaman E-KTP yang kerusakan, Irianto beralasan bahwa alat itu telah dikirim ke Mendagri untuk dilakukan perbaikan. Saat ini, lanjutnya, di Tanjungpinang mesin perekam e-KTP hanya ada satu.
“Saat ini peralatan kita yang stanby hanya satu. Kita juga ingin tahu bagaimana Bintan bisa cepat, makanya kita cari tahu terlebih dahulu dengan mendatangi mendatangi mendatangi Mendagri terkait hal ini,” pungkasnya
SAHRUL
Comment