Neta menjelaskan, Ipda Bagus langsung meminta TKA tersebut meninggalkan Ketapang.
Akhirnya, perusahaan yang mempekerjakan TKA itu sepakat memulangkannya pada 27 Maret 2020 lewat Bandara Rahadi Oesman Ketapang.
“Sikap Kapolsek ini patut diapresiasi dan diacungi jempol. Berbeda dengan sikap Kapolda Sultra yang meloloskan TKA Cina masuk ke Kendari, yang hingga kini masih bekerja di daerah tersebut,” jelas Neta.
Menurut Neta, masih masuknya TKA Tiongkok ke Indonesia di tengah makin meluasnya Covid-19 menjadi tanda tanya besar sekaligus menunjukkan ketidakjelasan sikap pemerintah dalam mengatasi pandemi global itu.
“Di satu sisi masyarakat dilarang berkumpul, bahkan dilarang berkumpul di tempat ibadah, tapi di sisi lain TKA China tetap dibiarkan masuk,” papar Neta.
Oleh karena itu Neta mengharapkan jajaran kepolisian berada di garda terdepan dalam memantau masuknya orang-orang asing terutama WN Tiongkok.
Menurut dia, intelijen dan jajaran polsek menjadi ujung tombak Polri dalam mengawasi keberadaan orang asing.
Comment