Ini Syarat Harus Dilengkapi Nelayan Untuk Mendapat Rekomendasi BBM Subsidi

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan (DP3) Kota Tanjungpinang, Raja Khairani mengatakan nelayan yang ingin mendapatkan rekomendasi penerimaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar harus menyiapkan beberapa syarat.

Syarat yang harus disiapkan, katanya antara lain surat rekomendasi yang habis masa berlaku, Fotocopy KTP, Fotocopy kartu Nelayan, Fotocopy bukti pencatatan kapal, surat kuasa dari pemilik kapal (bagi nelayan yang menggunakan kapal motor orang lain), pas kecil dan SKK dari Dinas Perhubungan serta laporan produksi.

Bacaan Lainnya

Setelah persyaratan lengkap, lanjutnya bisa datang langsung ke Kantor DP3 Tanjungpinang untuk mengisi surat permohonan.

“Jika semua sudah lengkap dan memenuhi syarat surat rekomendasi segera diberikan,” ungkapnya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan nelayan Kampung Bugis di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, Selasa (9/5)

Menurutnya, Peraturan Walikota (Perwako) terkait rekomendasi BBM Subsidi bagi nelayan sudah diterbitkan dengan Nomor 5 tahun 2017, pertanggal 18 Maret lalu.

Namun, lanjutnya sampai saat ini belum ada nelayan yang mengajukan rekomendasi BBM subsidi jenis solar.

“Kami tidak bisa mengeluarkan bila tidak ada permohonan.” Pugkasnya

Sebelumnya, nelayan Kampung Bugis mengadu ke DPRD Tanjungpinang karena sulit mendapatkan rekomendasi mendapatkan BBM subsidi jenis solar.
Nelayan disambut langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Tanjungpinang, Ade Angga, Wakil Ketua II, Ahmad Dani dan Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Borman Sirait.

Ketua Nelayan Kampung Bugis, Hanafi mengatakan, pihaknya memiliki kendala dalam proses pengurusan rekomendasi. Ini disebabkan banyaknya berkas yang harus disiapkan.

Menurutnya, pihaknya membeli BBM jenis solar per liter sekitar Rp 8.000 sampai Rp 8.500

“Jika menggunakan rekomendasi tersebut hanya membayar Rp 5.150 rupiah,” ungkapnya

Sahrul

Pos terkait

Comment