Ini Rincian Passing Grade Biar Lulus Seleksi CPNS

  • Whatsapp
Ilustrasi pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil

BAROMETERRAKYAT.COM, JAKARTA. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo merilis aturan tentang passing grade untuk seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019.

Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.

Peraturan yang ditandatangani 11 November 2019 itu, memuat nilai ambang batas untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP) sebesar 126, Tes Intelegensia Umum (TIU) sebesar 80, dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebesar 65.

Namun ketentuan tersebut tidak berlaku bagi formasi khusus, meliputi putra/putri lulusan terbaik berpredikat dengan pujian atau cum laude, penyandang disabilitas, putra/putri Papua dan Papua Barat, dan diaspora.

Nilai kumulatif SKD yang berlaku untuk putra/putri lulusan terbaik berpredikat dengan pujian atau cum laude dan diaspora paling rendah 271, dengan nilai TIU paling rendah 85.

Berikutnya nilai kumulatif SKD yang berlaku untuk penyandang disabilitas paling rendah 260, dengan nilai TIU paling rendah 70. Lalu bagi putra/putri Papua dan Papua Barat paling rendah 260, dengan nilai TIU paling rendah 60.

Pos terkait

Comment