Ingat ! Mengacu Pada Perda, Bukan Kepada Kepala Daerah

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Tanjungpinang bersuara terkait masih banyaknya bangunan liar yang berdiri di kota Tanjungpinang.

Wakil ketua I DPRD kota Tanjungpinang Ade Angga mengatakan, DPRD kota Tanjungpinang sangat mendukung penuh penertiban peraturan daerah terkait penertiban bangunan liar tanpa izin.

Bacaan Lainnya

“Kami sangat mendukung tegaknya perda yang telah di terbitkan oleh DPRD dan pemerintah kota Tanjungpinang.” ucapnya, Kamis (5/10)

Ia juga mengatakan bahwa di samping penertiban yang di lakukan oleh pemerintah, seharusnya pemerintah juga mencari solusi alokasi tempat-tempat kaki lima di kota Tanjungpinang.

“Seharusnya pemerintah kota juga harus menyiapkan program unggulan terkait penjual kaki lima di Tanjungpinang,” ujarnya.

Saat di tanya terkait statman kepala Satpol PP kota Tanjungpinang yang, mengatakan bahwa di tempat terlarang dapat di bangun apabila ada kebijakan oleh kepala daerah, Angga membantahnya. Ia mengatakan semua bukan lah mengacu kepada kepala daerah namun kepada perda yang telah ada.

“Itu kebijakan walikota berdasarkan Perda yang ada, tetap mengacu dengan Perda yang ada untuk permasalahan pembangunan di daerah terlarang,” ungkapnya

Muhammad Danu

Pos terkait

Comment