BAROMETERRAKYAT.COM, JAKARTA. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang suka menggunakan media sosial diimbau lebih hati-hati jangan sampai terpapar paham radikalisme.
Tidak hanya akan diperiksa dan diberi sanksi, yang bersangkutan juga akan berhadapan dengan pihak berwenang sesuai hukum yang berlaku.
Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo periode kedua, menangkal radikalisme menjadi salah satu prioritas.
“Telah terjadi kesepakatan antara 11 Menteri dan lembaga negara, bahwa PNS atau ASN akan menjadi garda terdepan memberikan dan meningkatkan wawasan kebangsaan, menangkal radikalisme,” ucap dilansir Detikcom, Kamis (21/11).
Menag mengajak ASN untuk tidak mengunggah atau mem-posting video, berita dan berkomentar berbau radikalisme di media sosial.
Bahkan ia memberikan contoh, ASN yang menyukai unggahan berbau radikalisme saja akan dipanggil, dibina dan dimintai keterangan mengenai maksud menyukai postingan tersebut.
Comment