BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Fahmi dilaporkan ke Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tanjungpinang, Selasa (7/4).
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra membenarkan telah menerima laporan pengaduan tersebut.
Dia mengatakan, dalam pengaduan itu Fahmi diduga menggunakan gelar sarjana strata 1 palsu.
BACA JUGA : Hina Jokowi di Facebook, Warga Tanjungpinang Ditangkap
“Ada dugaan penggunaan ijazah palsu, untuk mendapatkan posisi jabatan sebagai Dirut BUMD,” kata Rio saat dikonfirmasi.
“Baru menerima laporan (Pengaduan) hari ini, masih akan diteliti lagi dan kita lakukan penyelidikan,” imbuhnya.
Sementara itu, salah satu pelapor Hariyun Sagita mengatakan, pihak membuat pengaduan ke Polres Tanjungpinang karena meragukan keabsahan gelar S.Si yang digunakan Dirut BUMD tersebut.
BACA JUGA : Korupsi Monumen Bahasa, Tiga Terdakwa Divonis Berbeda
“Karena dia ada seorang pejabat publik Direktur Utama BUMD dan kami ingin melaporkan ini supaya bisa terang benderang secara hukum,” ujarnya kepada awak media di Mapolres Tanjungpinang.
Comment