Menurutnya, hasil visum kedua tidak menyebutkan adanya luka robek di kelamin anaknya dan hanya mengalami luka lecet.
“Visum pertama, dokter memberi tahu kepada saya bahwa ada luka robek di bagian kelamin anaknya,” ujarnya.
Sementara itu, suaminya yang dituduh sebagai pelaku dan telah mendekam di sel tahanan Polsek Jemaja masa tahanannya telah diperpanjang kembali pada tanggal 13 Agustus 2020 yang lalu.
“Jadi saya bingung, sudah 1,5 bulan di Tanjungpinang dan saya rindu dengan anak saya di kampung yang berumur 3 tahun. Tapi saya takut pulang,” paparnya.
Kendati demikian, ia yakin masih banyak polisi yang baik dan orang-orang diluar sana membantu dirinya.
“Dengan harapan semoga saya mendapatkan keadilan,” imbuhnya.
Ditempat berbeda, Kuasa Hukum korban Muhammad Faisal mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih juga belum mendapatkan hasil asesmen psikolog dari UPTD P2TP2A.
Comment